Welcome to the EDUWIS junior high school offical website. "UNGGUL DALAM MUTU, SANTUN DALAM PERILAKU, BERJIWA RELIGIUS, DAN BERWAWASAN LINGKUNGAN"
Rizki Putri Sekarini, M.Pd

Rizki Putri Sekarini, M.Pd

PPDB TK, SD, DAN SMP DISDIKBUD KOTA MAGELANG BERLAKUKAN ZONASI

SMP Negeri 8 Magelang, Tampak dari depan.

Magelang ( deteksi.id ) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Magelang akan menerapkan zonanisasi pada penerimaan peserta didik baru (PPBD) untuk tingkat taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) Negeri tahun ajaran 2019/2020 ini.
“Sebenarnya pemberlakuan zonasi pada PPDB di sekolah negeri yang ada di Kota Magelang sejak tiga tahun lalu. Namun, Pemerintah Kota Magelang baru akan menerapkannya pada tahun pelajaran 2019/2020 ini,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Magelang, Taufiq Nurbakin.
Taufiq mengatakan, penerapan zonasi tersebut mengacu pada  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 51 tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru dan mewajibkan setiap daerah melaksanakan zonasi dalam PPDB tingkat TK, SD dan SMP Negeri.
Menurutnya, dengan zonasi pada PPDB tersebut diharapkan semua sekolah dapat menampung calon siswa yang berkemampuan di bidang akademis secara merata dan tidak mengelompok di sekolah tertentu.
Ia berharap dengan diberlakukan sistem zonasi para PPBD TK hingga SMP negeri tersebut, nantinya tidak ada sekolah favorit dan ke depan mutu sekolah negeri harus sama dengan sekolah swasta, sehingga ada pemerataan guru yang berkualitas.
“Sistem ini wajib diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Di antara tujuannya meningkatkan pemerataan mutu pendidikan yang berdampak pada distribusi guru dan pembelajaran, “ kata mantan Kepala Bagian Pembangunan Pemkot Magelang ini.
Taufik menjelaskan, seleksi PPDB  tingkat TK, SD dan SMP ini dilaksanakan dengan tiga jalur. Yakni, jalur zonasi untuk TK dan SD sebanyak 95 persen dan untuk SMP 90 persen, jalur prestasi untuk SMP  lima persen, dan jalur mutasi orang tua untuk TK/SD/SMP lima persen.
Adapun jalur zonasi terdiri dari zona 1 untuk calon peserta didik yang berdomisili di Kota Magelang dan zona 2 untuk yang berdomisili di luar Kota Magelang. Domisili kota dibuktikan dengan KK dan atau surat domisili yang dikeluarkan RT/RW disahkan kelurahan minimal telah berdomisili selama enam  bulan.
“Apabila kuota zonasi belum terpenuhi dari pendaftar zona 1, maka dipenuhi dari pendaftar zona 2. Dengan sistem ini, memberi peluang luas bagi peserta luar kota untuk sekolah tingkat SMP di Kota Magelang,” katanya.
Dengan diberlakukannya zonasi  tersebut salah satunya disebabkan daya tampung SMP dari zona 1 diperkirakan hanya terserap sekitar 60 persen. Karena,kemungkinan besar lulusan SD banyak yang terserap ke sekolah-sekolah nonnegeri, termasuk MTs.
“Kami perkirakan lulusan SD dibanding daya tampung di SMP masih lebih banyak daya tampungnya. Sehingga, peserta dari luar kota bisa leluasa mengisinya,” tuturnya.
Sementara  untuk jalur prestasi, pihaknya sudah memiliki formula berupa piagam prestasi dengan sistem poin untuk beberapa tingkat kejuaraan. Di antaranya kejuaraan tingkat internasional memiliki poin tertinggi, lalu di bawahnya tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.
Kemudian hafidz atau penghafal Al-Quran dan kitab suci agama lain yang juga memiliki tingkatan nilai tertentu. Hafal lebih dari 7 juz mendapat nilai 3,00 (setara juara nasional), 4-6 juz nilai 2,25, 2-4 juz nilai 1,50, dan 1-2 juz nilai 0,75.
“Untuk menghindari adanya sertifikat/piagam yang palsu, perlu dilakukan penelitian dan pengesahan secara berjenjang. Yakni, piagam tingkat nasional dan provinsi disahkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jateng u.p kepala bidang bersangkutan dan Kemenag. Begitu juga piagam tingkat kabupaten/kota  dan kecamatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jateng u.p kepala bidang bersangkutan dan Kemenag setempat,” ujarnya.
Sedangkan, piagam atau sertifikat OSN, O2SN dan FLSN legalisirnya cukup di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  Kota Magelang.
Sementara itu, untuk PPDB jalur mutasi, cukup melampirkan surat keterangan mutasi pekerjaan orang tua dari instansi atau badan usaha tempat bekerja.
dari deteksi.id 
oleh : Pakmaz Paroji