Welcome to the EDUWIS junior high school offical website. "UNGGUL DALAM MUTU, SANTUN DALAM PERILAKU, BERJIWA RELIGIUS, DAN BERWAWASAN LINGKUNGAN"
Rizki Putri Sekarini, M.Pd

Rizki Putri Sekarini, M.Pd

Ringkasan Fiqih Puasa dalam Madzhab Al-Imam Syafi’i

Ringkasan Fiqih Puasa dalam Madzhab Al-Imam Syafi’i

Bacaa Niat Menyambut Bulan Ramadhan di ambil dari WAGPIN

Puasa secara bahasa berarti: Menahan. Menurut istilah syara’  berarti menahan diri  dari sesuatu perkara yang membatalkan puasa, mulai terbit fajar sampai terbenamnya matahari dengan niat tertentu.

Syarat Sah Puasa :

-Islam
-Berakal
-Bersih dari haid/ nifas
-Mengetahui waktu diperbolehkan untuk berpuasa
-Tidak Sah puasa bagi orang kafir, orang gila walau pun sebentar, perempuan haid atau nifas dan puasa pada waktu yang diharamkan berpuasa, seperti hari raya atau hari tasyriq. Adapun perempuan yang terputus haid atau nifasnya sebelum fajar, maka puasanya tetap Sah dengan syarat telah niat, sekali pun belum mandi sampai pagi.

Syarat Wajib Puasa:

Islam : Puasa tidak wajib bagi orang kafir dalam hukum dunia, namun di akhirat mereka tetap akan diadzab karena kekafirannya. Adapun orang murtad, maka  wajib baginya mengqodho’ apabila ia kembali masuk Islam.

Mukallaf (baligh dan berakal) : Anak yang belum baligh tidak wajib puasa, namun orang tua wajib memerintahkan putra-putrinya berpuasa sejak kecil (7 tahun) dan memukul (sewajarnya) jika meninggalkan puasa saat berumur 10 tahun.

Mampu mengerjakan puasa (bukan orang lansia atau orang sakit) : Lansia yang tidak mampu berpuasa atau orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh menurut medis wajib mengganti puasanya dengan membayar fidyah yaitu satu mud (sekitar 6,25 ons) makanan pokok (beras) untuk setiap harinya.

Mukim : Tidak wajib bagi Musafir selama ia bepergian sejauh lebih dari 82 km dan keluar dari batas kotanya sebelum masuknya waktu fajar dan menetap di kota tujuan tidak lebih dari 4 hari.

Rukun-rukun Puasa:

1. Niat: (untuk puasa wajib maupun sunnah), mulai terbenamnya matahari hingga sebelum terbitnya fajar.

Niat hendaknya dilakukan setiap malam hari selama bulan Ramadhan. Niat (rukun) dilakukan di dalam hati, tanpa niat (dalam hati) puasanya tidak Sah. Ada pun mengucapkan/ talaffud adalah sunnah.

2. Menghindari perkara yang membatalkan puasa, kecuali jika lupa atau dipaksa atau karena kebodohan yang ditolerir oleh syari’at (jahil ma’dzur).

Jahil ma’dzur/ kebodohan yang ditolerir syari’at ada dua:

a.  Hidup jauh dari ulama
b.  Baru masuk Islam

Hal-hal yang Membatalkan Puasa:

-Masuknya sesuatu ke dalam rongga terbuka yang tembus ke dalam tubuh seperti mulut, hidung, telinga dan dua lubang qubul-dubur dengan disengaja, mengetahui keharamannya dan atas kehendak sendiri. Namun jika dalam keadaan lupa, tidak mengetahui keharamannya karena bodoh yang ditolerir atau karena dipaksa, maka puasanya tetap Sah.
-Murtad, yakni keluar dari Islam, baik dengan niat dalam hati, perkataan, perbuatan, walau pun perbuatan murtad tersebut sekejap saja.
-Haid, nifas dan melahirkan sekali pun sebentar.
-Gila meski pun sebentar.
-Pingsan dan mabuk (tidak disengaja) sehari penuh. Jika masih ada kesadaran sekali pun sebentar, puasanya tetap Sah.
-Bersetubuh dengan sengaja dan mengetahui keharamannya.
-Mengeluarkan mani, baik dengan tangan, atau tangan istrinya, atau dengan berhayal, atau dengan melihat (jika dengan berhayal dan melihat itu dia tahu kalau akan mengeluarkan mani), atau dengan tidur berdampingan (bersenang-senang) bersama istrinya. Jika mani keluar dengan salah satu sebab di atas, maka puasanya batal.
-Muntah dengan sengaja.

Masalah-masalah yang Berkaitan dengan Puasa:

1. Suami-Istri

Apabila seseorang berhubungan dengan istrinya pada siang hari Ramadhan dengan sengaja, tanpa terpaksa dan mengetahui keharamannya maka puasanya batal, berdosa, wajib menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sampai maghrib dan wajib mengqodho puasanya serta wajib membayar denda kaffarah udzma yaitu:

-Membebaskan budak perempuan yang islam.
-Jika tidak mampu, wajib berpuasa dua bulan berturut-turut.
-Jika tidak mampu, maka wajib memberi makanan pada 60 orang miskin masing-masing berupa 1 mud (sekitar 6,25 ons) dari makanan pokok.

2. Hukum Menelan Dahak

-Jika telah mencapai batas luar tenggorokan, maka haram menelan dan membatalkan puasanya.
-Jika masih di batas dalam tenggorokan, maka boleh dan tidak membatalkan puasanya.
Yang dimaksud batas luar tenggorokan menurut pendapat Imam Nawawi (yang mu’tamad) adalah makhroj huruf ha’ (ح) dan dibawahnya adalah batas dalam. Sedangkan menurut sebagian ulama, batas luar adalah makhroj huruf kho’ (خ) dan dibawahnya adalah batas dalam.

3. Menelan Ludah Tidak Membatalkan Puasa dengan Syarat:

-Murni (tidak tercampur benda lain)
-Suci
-Berasal dari sumbernya yaitu lidah dan dalam mulut, sedangkan menelan ludah yang sudah berada pada bibir luar membatalkan puasa.

4. Hukum Masuknya Air Mandi ke Dalam Rongga Tanpa Sengaja:

-Jika sebab mandi sunnah seperti mandi untuk sholat jum’at atau mandi wajib (janabat) maka tidak membatalkan puasa kecuali jika sengaja atau dengan menyelam.
-Jika bukan mandi sunnah atau wajib seperti mandi untuk membersihkan badan, maka puasanya batal baik disengaja atau tidak.

5. Hukum Air Kumur yang Tertelan Tanpa Sengaja:

Jika berkumur untuk kesunnahan seperti dalam wudhu’, tidak membatalkan puasa asalkan tidak terlalu ke dalam (mubalaghoh).
Jika berkumur biasa, bukan untuk kesunnahan maka puasanya batal secara mutlak, baik terlalu ke dalam (mubalaghoh) atau tidak.

6. Muntah atau Dalam Mulut Berdarah

Orang yang muntah atau dalam mulutnya berdarah wajib berkumur dengan mubalaghoh (membersihkan hingga ke pangkal tenggorokan) agar semua bagian mulutnya suci. Apabila ia menelan ludah tanpa mensucikan mulutnya dari sisa muntah, maka puasanya batal.

7. Membatalkan Puasa atau Tidak Niat

Orang yang sengaja membatalkan puasanya (alasan syar’i) atau tidak berniat di malam hari, wajib menahan diri di siang hari Ramadhan dari perkara yang membatalkan puasa (selayaknya orang puasa) sampai maghrib dan setelah Ramadhan wajib mengqodho' puasanya.

8. Berbagai konsekuensi bagi orang yang tidak berpuasa atau membatalkan puasa Ramadhan:

A. WAJIB QODHO’ DAN MEMBAYAR DENDA

-Jika membatalkan puasa demi orang lain. Seperti perempuan mengandung dan menyusui yang tidak puasa karena kuatir pada kesehatan anaknya saja.
-Mengakhirkan qodho’ puasanya hingga datang Ramadhan lagi tanpa ada uzur.

B. WAJIB QODHO’ TANPA DENDA

-Berlaku bagi orang yang tidak berniat puasa di malam hari
-Orang yang membatalkan puasanya dengan selain jima’ (bersetubuh)
-Perempuan hamil atau menyusui yang tidak puasa karena kuatir pada kesehatan dirinya saja atau kesehatan dirinya dan anaknya.

C. WAJIB DENDA TANPA QODHO

-Berlaku bagi orang lanjut usia tidak mampu berpuasa.
-Orang sakit yang tidak punya harapan sembuh, ia tidak mampu berpuasa.

D. TIDAK WAJIB QODHO’ DAN TIDAK ADA DENDA

-Berlaku bagi orang yang kehilangan akal/ gila yang permanen atau tidak mengalami kesembuhan.

Hal-hal yang Disunnahkan dalam Puasa Ramadhan

-Menyegerakan berbuka puasa.
-Makan Sahur.
-Mengakhirkan sahur, dimulai dari tengah malam.
-Berbuka dengan kurma (ruthab) + dengan bilangan ganjil. Bila tidak ada kurma, dengan air zam zam/ air putih. Atau dengan makanan manis alami (yang belum tersentuh oleh api/ dimasak), misal: madu, kismis dan sejenisnya.
-Membaca doa saat berbuka puasa.
-Memberi makanan berbuka pada orang yang berpuasa.
-Mandi janabat sebelum terbitnya fajar bagi orang yang junub di malam hari.
-Mandi setiap malam di bulan Ramadhan.
-Menekuni sholat tarawih dan witir.
-Memperbanyak bacaan Al Qur’an dengan tadabbur.
-Memperbanyak amalan sunnah dan amal sholeh.
-Meninggalkan caci maki.
-Berusaha makan dari yang halal.
-Bersungguh-sungguh di sepuluh hari terakhir.

HAL-HAL YANG DIMAKRUHKAN DALAM PUASA RAMADHAN

-Mencicipi makanan.
-Bekam (mengeluarkan darah).
-Banyak tidur dan terlalu kenyang.
-Mandi dengan menyelam.
-Memakai siwak setelah masuk waktu duhur.

HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PAHALA PUASA (MUHBITHAAT)

-Ghibah (gossip).
-Adu domba.
-Berbohong.
-Memandang hal-hal yang haram atau pun halal, namun dengan syahwat.
-Sumpah palsu.
-Berkata jorok atau melakukan perbuatan jelek.

Catatan tambahan dan soal-jawab seputar puasa

Untuk menentukan awal Bulan Ramadhan dan 1 Syawwal (Lebaran Idul Fitri) dianjurkan mengikuti keputusan Pemerintah Pusat. Dalam hal ini adalah Kementerian Agama  RI, Majlis Ulama Indonesia (MUI), melalui sidang Itsbat, yang anggotanya terdiri dari pakar-pakar Islam yang kredibel dalam ilmu ru’yah maupun hisab. Dengan demikian umat Islam Indonesia dapat bersatu dan tidak terpecah belah.

Soal : Bagaimana hukumnya orang yang berpuasa melakukan cek golongan darah, dengan sedikit melukai kulit?
Jawab : Boleh dan Puasanya Sah.
Soal : Bagaimana hukumnya orang yang berpuasa melakukan infus/ memasukan makanan melalui pembuluh darah?
Jawab : Tidak Boleh dan Puasanya Batal.
Soal : Bagaimana hukumnya berpuasa melakukan donor darah atau mengambil darah untuk cek laboratorium termasuk hijamah (bekam)?
Jawab : Hukumnya makruh dan Puasanya sah.
(Mohon koreksi & perbaikan jika ada kekurangan/kesalahan.)